Tentang
Berdasarkan Global Entrepreneurship Index (GEI) pada tahun 2018, Indonesia hanya memiliki skor 21% wirausahawan dari berbagai bidang pekerjaan, atau peringkat 94 dari 137 negara yang disurvei. Sementara menurut riset darn IDN Research Institute tahun 2019, 69,1% millennial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Kebijakan Kampus Merdeka mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa
dengan program kegiatan belajar yang sesuai. Tujuan program kegiatan wirausaha antara lain:
- Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan
usahanya lebih dini dan terbimbing.
- Menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran
intelektual dari kalangan sarjana.
Mekanisme pelaksanaan
Kegiatan pembelajaran dalam bentuk wirausaha diatur dalam pedoman akademik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi.
Adapun untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan wirausaha adalah sebagai berikut.
a. Program studi berkoordinasi dengan unit yang membidangi kewirausahaan di UAD
- Program kewirausahaan mahasiswa hendaknya disusun pada tingkat perguruan
tinggi, dengan menyusun silabus kegiatan wirausaha yang dapat memenuhi 20
sks/semester atau 40 sks/tahun.
- Program tersebut bisa merupakan kombinasi beberapa mata kuliah dari berbagai
program studi yang ditawarkan oleh Fakultas yang ada di dalam perguruan tinggi
maupun di luar perguruan tinggi, termasuk kursus/micro- credentials yang
ditawarkan melalui pembelajaran daring maupun luring.
- Untuk penilaian program kewirausahaan dapat disusun rubrik asesmen
atauukuran keberhasilan capaian pembelajaran. Misalnya bila mahasiswa berhasil
membuat start up di akhir program maka mahasiswa mendapatkan nilai A dengan
bobot 20 SKS/40 SKS.
- Selama mengikuti program wirausaha, mahasiswa dibimbing oleh dosen
pembimbing, mentor pakar wirausaha/pengusaha yang telah berhasil.
- Perguruan tinggi yang memiliki pusat inkubasi diharapkan mengintegrasikan
program ini dengan pusat tersebut. Bagi yang belum memiliki dapat bekerja
sama dengan pusat-pusat inkubasi dan akselerasi bisnis.
- Perguruan tinggi bekerja sama dengan institusi mitra dalam menyediakan sistem
pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik langsung. Sistem
pembelajaran ini dapat berupa fasilitasi pelatihan, pendampingan, dan bimbingan
dari mentor/pelaku usaha.
- Menyusun pedoman teknis kegiatan pembelajaran melalui wirausaha.
b. Mahasiswa
- Dengan persetujuan dosen pembimbing akademik (DPA), mahasiswa mendaftarkan
program kegiatan wirausaha.
- Dengan bimbingan unit yang membidangi kewirausahaan atau dosen
pembimbing kewirausahaan, mahasiswa menyusun proposal kegiatan wirausaha.
- Melaksanakan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing atau
mentor kewirausahaan.
- Menyampaikan hasil kegiatan wirausaha dan menyampaikan laporan dalam
bentuk presentasi.