Tentang
Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk karakter mahasiswa yang
termaktub di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tujuan
- Mengembangkan wawasan mahasiswa tentang Bhinneka Tunggal Ika dan memperkuat persaudaraan lintas budaya dan suku.
- Membangun persahabatan mahasiswa antardaerah, suku, budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
Kerangka pertukaran belajar
Persyaratan
- Aktif terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Berasal dari program studi terakreditasi
- Memperoleh rekomendasi tertulis dari dosen pembimbing akademik yang disetujui oleh ketua program studi dan diketahui pimpinan fakultas pada perguruan tinggi asal
- Memenuhi persyaratan khusus yang disepakati bersama antara program studi asal dengan program studi tujuan di UAD, termasuk seleksi (jika ada)
- Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di UAD.
- Bersedia mengikuti kegiatan hingga tuntas.
Mekanisme Pelaksanaan
- Program studi menawarkan mata kuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa dari luar program studi melalui sistem portal akademik dan menentukan kuota berdasarkan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
- Mahasiswa melakukan pengisian KRS
- Program studi memeriksa kelayakan mahasiswa, dan jika diperlukan, melakukan seleksi/tes untuk memastikan calon peserta kuliah memiliki pengetahuan prasyarat yang diperlukan.
- Program studi merekomendasikan kepada fakultas untuk menerbitkan Letter of Acceptance (LoA).
- Fakultas menerbitkan LoA (Lihat Lampiran 2).
- Dalam hal ada calon mahasiswa yang tidak memenuhi syarat, program studi harus mengumumkan segera sedemikian sehingga calon mahasiswa dapat mengurus pembatalan KRS.
- Jika syarat terpenuhi, mahasiswa mengikuti perkuliahan di luar program studi hingga selesai.
- Kegiatan belajar di luar program studi yang berbentuk kuliah, responsi, tutorial, dan/atau seminar dapat dilakukan secara tatap muka, dalam jaringan, maupun kombinasi keduanya berdasarkan kesepakatan kerja sama pihak-pihak terkait.
- Mahasiswa mendapatkan nilai dari pembelajaran di luar program studi melalui sistem portal akademik.
- Program studi melalui sistem informasi akademik melakukan konversi atau pengakuan nilai dan sks mata kuliah sesuai dengan nilai dan sks yang tertuang dalam Kartu Hasil Studi (KHS).
Persyaratan
- Mahasiswa aktif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memperoleh rekomendasi tertulis dari dosen pembimbing akademik yang disetujui oleh ketua program studi dan diketahui pimpinan fakultas (Lihat Lampiran 1).
- Memenuhi persyaratan khusus yang disepakati bersama antara program studi asal dengan program studi atau lembaga tujuan, termasuk seleksi (jika ada).
- Bersedia mengikuti kegiatan hingga tuntas.
Mekanisme Pelaksanaan
- Program studi, dengan difasilitasi oleh Fakultas dan/atau Universitas, mendiskusikan dan menyepakati kerja sama pelaksanaan belajar di luar program studi dengan lembaga mitra dan dituangkan dalam bentuk MoU dan MoA/Surat Perjanjian Kerja Sama.
- Mahasiswa dengan bimbingan Dosen Pembimbing Akademik merencanakan pengambilan kegiatan belajar di luar program studi dan mempelajari syarat dan ketentuannya.
- Mahasiswa mendaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di program studi/lembaga tujuan dengan difasilitasi oleh program studi.
- Mahasiswa mengikuti proses seleksi administrasi dan akademik di program studi/lembaga tujuan (jika ada).
- Mahasiswa memperoleh LoA.
- Mahasiswa melakukan pengisian KRS sesuai mata kuliah yang relevan di UAD. Adapun kelasnya dapat diikutkan pada kelas yang telah dibuka (reguler).
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan di luar program studi hingga selesai di bawah bimbingan dosen.
- Kegiatan belajar di luar program studi yang berbentuk kuliah, responsi, tutorial, dan/atau seminar dapat dilakukan secara tatap muka, dalam jaringan, maupun kombinasi keduanya berdasarkan kesepakatan kerja sama pihak-pihak terkait.
- Mahasiswa mendapatkan nilai dari pembelajaran di luar program studi.
- Program studi melalui sistem informasi akademik melakukan konversi atau pengakuan nilai dan sks mata kuliah sesuai dengan nilai dan sks yang tertuang dalam Kartu Hasil Studi (KHS) atau dokumen sejenis dari lembaga tujuan.
Persyaratan
- Aktif terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Berasal dari program studi terakreditasi
- Memperoleh rekomendasi tertulis dari dosen pembimbing akademik yang disetujui oleh ketua program studi dan diketahui pimpinan fakultas pada perguruan tinggi asal
- Memenuhi persyaratan khusus yang disepakati bersama antara program studi asal dengan program studi tujuan di UAD, termasuk seleksi (jika ada)
- Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di UAD.
- Bersedia mengikuti kegiatan hingga tuntas.
Mekanisme Pelaksanaan
- Program studi, dengan difasilitasi oleh Fakultas dan/atau Universitas, mendiskusikan dan menyepakati kerja sama pelaksanaan belajar di luar program studi dengan program studi asal dan dituangkan dalam bentuk MoU dan MoA/Surat Perjanjian Kerja Sama.
- Program studi menawarkan mata kuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa dari luar program studi dan menentukan kuota berdasarkan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
- Mahasiswa mendaftar melalui program studi asal.
- Program studi memeriksa kelayakan mahasiswa, dan jika diperlukan, melakukan seleksi/tes untuk memastikan calon peserta kuliah memiliki pengetahuan prasyarat yang diperlukan.
- Program studi merekomendasikan kepada fakultas untuk menerbitkan Letter of Acceptance (LoA).
- Fakultas menerbitkan LoA (Lihat Lampiran 2).
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan di luar program studi hingga selesai.
- Kegiatan belajar di luar program studi yang berbentuk kuliah, responsi, tutorial, dan/atau seminar dapat dilakukan secara tatap muka, dalam jaringan, maupun kombinasi keduanya berdasarkan kesepakatan kerja sama pihak-pihak terkait.
- Mahasiswa mendapatkan nilai yang tertuang dalam Kartu Hasil Studi (KHS) berikut besaran sks yang telah ditempuh.