Tentang

Tujuan program magang antara lain memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa melalui pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Selama magang, mahasiswa akan mendapatkan hard skills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerjasama, dsb.). Sementara itu, perusahaan mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di-recruit, sehingga mengurangi biaya recruitment dan training awal/ induksi. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Melalui kegiatan ini, permasalahan real di tempat kerja akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi dapat memutakhirkan bahan ajar, metode pembelajaran, dan topik-topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan.

Mitra yang dapat diajak bekerja sama untuk menyelenggarakan program magang atau praktik kerja antara lain perusahaan, industri, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).


Mekanisme pelaksanaan

  • a. Program Studi
    • Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama dengan mitra yang memuat proses pembelajaran, pembiayaan, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
    • Menyusun program magang bersama mitra, meliputi isi program, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, durasi, bobot sks, serta mata kuliah yang akan dikonversi dari program magang berdasarkan CPL yang relevan.
    • Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama magang serta melakukan kunjungan ke tempat magang untuk monitoring dan evaluasi.
    • Dosen pembimbing bersama mentor/supervisor menyusun logbook dan melakukan penilaian capaian mahasiswa selama magang.
    • Melaporkan kegiatan magang melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  • b. Mitra Magang
    • Bersama program studi, menyusun dan menyepakati program magang yang akan ditawarkan kepada mahasiswa.
    • Menjamin proses magang yang berkualitas sesuai dokumen kerja sama.
    • Menyediakan supervisor/mentor/coach yang mendampingi mahasiswa/kelompok mahasiswa selama magang.
    • Memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan dan kesepakatan dengan UAD (cakupan kesepakatan meliputi asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor magang, hak karyawan magang).
    • Supervisor mendampingi dan menilai kinerja mahasiswa selama magang, dan bersama dosen pembimbing memberikan penilaian.
  • c. Mahasiswa
    • Dengan persetujuan dosen pembimbing akademik mahasiswa mendaftar/melamar dan mengikuti seleksi magang sesuai ketentuan tempat magang.
    • Melaksanakan kegiatan magang sesuai arahan supervisor dan dosen pembimbing magang.
    • Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
    • Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan kepada supervisor dan dosen pembimbing.
    • Membayar biaya SKS sesuai ketentuan.
  • d. Dosen Pembimbing & Supervisor
    • Dosen pembimbing memberikan pembekalan bagi mahasiswa sebelum berangkat magang.
    • Dosen pembimbing memberikan arahan dan tugas-tugas bagi mahasiswa selama proses magang. Supervisor menjadi mentor dan membimbing mahasiswa selama proses magang.
    • Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan evaluasi dan penilaian atas hasil magang.
  • e. Proses Program Magang
    • Mahasiswa mendaftar magang.
    • Mahasiswa mengikuti seleksi.
    • Mahasiswa melaksanakan magang sesuai ketentuan (paling lama 2 semester).
    • Selesai magang, mahasiswa memperoleh sertifikat pengakuan pengalaman dan kompetensi.
    • Nilai magang dikonversi ke dalam mata kuliah-mata kuliah yang relevan.
    • Magang yang berjalan selama 1 semester wajib mendapatkan minimum 20 sks (tidak boleh kurang).
    • Kegiatan magang dilaporkan ke PDDIKTI.
  • f. Bobot SKS, Kesetaraan, dan Penilaiannya

    Secara umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan alternatif pengakuan sks program magang dalam 2 cara

    • Bentuk bebas adalah pengakuan sks program magang tanpa dikonversi ke mata kuliah, melainkan dinyatakan dalam bentuk kompetensi.
    • Bentuk terstruktur adalah pengakuan sks program magang dengan dikonversi ke mata kuliah-mata kuliah yang ada.

    Sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang paling cocok di UAD, program magang bagi mahasiswa UAD dilaksanakan menggunakan bentuk terstruktur. Oleh karena itu, program studi harus merancang mata kuliah apa saja yang hendak menjadi tujuan konversi dari program magang dengan memperhatikan relevansi CPL-nya.