Latar Belakang
Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Salah satu program utama dalam kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi bagi mahasiswa.
Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi paling lama tiga semester, yaitu berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi di perguruan tinggi yang sama dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning).
Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, dan kepribadian mahasiswa. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.
Tujuan program memberikan hak belajar tiga semester di luar program studi pada
kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah untuk meningkatkan kompetensi
lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan
zaman, serta menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan
berkepribadian.
Program kegiatan MBKM di UAD
Ketentuan penyelenggaraan MBKM di UAD
- Kegiatan belajar selaras dengan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
- Kegiatan belajar di luar program studi diperuntukkan bagi program sarjana dan sarjana terapan selain bidang kesehatan.
- UAD melalui program studi dan unit-unit terkait berkewajiban memfasilitasi hak mahasiswa menempuh kegiatan belajar di luar program studi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama pihak-pihak terkait.
- Mahasiswa UAD diperbolehkan (tidak wajib) menempuh kegiatan belajar di luar program studi sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan kegiatan belajar tersebut.
- Pengakuan terhadap nilai dan sks suatu kegiatan belajar di luar program studi dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) atau memuat kemampuan lebih tinggi dan kaya bahan kajian CPL.
- Jika suatu mata kuliah yang ditempuh di luar program studi juga ditawarkan dalam kurikulum program studi tersebut dan memiliki Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan bobot sks yang setara (minimal memiliki 70% kemiripan bahan kajian), maka program studi dapat mengakui nilai dan sks yang ditempuh melalui mekanisme alih kredit (nilai dan sks diakui sebagaimana adanya).
- Jika suatu kegiatan belajar yang ditempuh di luar program studi tidak ada pada kurikulum program studi tersebut, namun memiliki capaian pembelajaran yang setara dengan CPMK satu atau lebih mata kuliah dan menunjang kompetensi lulusan, maka program studi dapat mengakui nilai dan sks-nya ke dalam mata kuliah-mata kuliah tersebut melalui mekanisme ambil kredit (konversi ke mata kuliah yang relevan pada prodi asal). Jika kemiripan bahan kajian dan durasi kegiatan belajar kurang dari 70%, maka program studi dapat menyelenggarakan tambahan kegiatan belajar sehingga tercapai kesetaraan program.
- Sistem PDPT saat ini hanya mengakomodasi pelaporan kegiatan belajar yang ada pada struktur kurikulum, sehingga program studi harus memastikan kejelasan pengakuan nilai dan sks (konversi) kegiatan belajar di luar program studi ke dalam mata kuliahmata kuliah yang ada pada struktur kurikulum tersebut. Baik mekanisme alih kredit maupun ambil kredit harus dikonversi ke mata kuliah yang tersedia pada struktur kurikulum prodi asal saat pelaporan PDPT.