Tentang

Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas. Sekolah tempat praktek mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil. Tujuan program asistensi mengajar di satuan pendidikan antara lain:

  • Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan.
  • Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Mekanisme pelaksanaan asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

Mekanisme Pelaksanaan

  • a. UAD melalui Pusat Pengembangan Profesi Kependidikan (P3K)
    • Menyusun dokumen kerja sama dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas pendidikan, dan menyusun program bersama satuan pendidikan setempat.
    • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa, baik FKIP maupun non-FKIP, untuk mengikuti program mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
    • Mahasiswa non FKIP diperkenankan ikut hanya jika diizinkan oleh program studinya dengan memperhatikan relevansi dengan CPL program studi.
    • Data satuan pendidikan dapat diperoleh dari Kemendikbud maupun dari Dinas Pendidikan setempat. Kebutuhan jumlah tenaga asisten pengajar dan mata pelajarannya didasarkan pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
    • Menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pendampingan, pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa.
    • Melakukan penyetaraan/rekognisi jam kegiatan mengajar di satuan pendidikan untuk diakui sebagai sks.
    • Melaporkan hasil kegiatan belajar ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  • b. Sekolah/Satuan Pendidikan
    • Menjamin kegiatan mengajar di satuan pendidikan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
    • Menunjuk guru pamong/pendamping mahasiswa yang melakukan kegiatan mengajar di satuan pendidikan.
    • Bersama-sama dosen pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa.
    • Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi sks mahasiswa.
  • c. Mahasiswa
    • Dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mahasiswa mendaftarkan dan mengikuti seleksi asisten mengajar di satuan pendidikan.
    • Melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan di bawah bimbingan dosen pembimbing.
    • Mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
    • Menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.
  • d. Proses Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
    • Mahasiswa mendaftar asistensi mengajar.
    • Mahasiswa mengikuti seleksi dan pembekalan.
    • Mahasiswa melaksanakan asistensi mengajar sesuai ketentuan (paling lama 2 semester).
    • Mahasiswa dinilai oleh dosen pembimbing dan guru pamong.
    • Selesai asistensi, mahasiswa memperoleh sertifikat pengakuan pengalaman dan kompetensi.
    • Nilai asistensi dikonversi ke dalam mata kuliah-mata kuliah yang relevan.
    • Kegiatan asistensi dilaporkan ke PDDIKTI.